Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor untuk menjaga daya saing industri nasional dan menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri.
Strategi Pengendalian Impor
Upaya tersebut dilakukan melalui perubahan regulasi impor dengan mempertimbangkan dinamika pasar domestik dan global, penguatan pengawasan barang beredar, hingga percepatan transformasi layanan perdagangan berbasis digital.
Pengaturan Impor
Pengaturan impor saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Perizinan Impor
Pemerintah terus memperketat tata kelola perizinan impor agar semakin transparan dan akuntabel. Barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru. Importir juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Digitalisasi Layanan Perdagangan
Kemendag telah menerapkan digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan secara elektronik. Seluruh pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan luar negeri 100 persen wajib daring melalui Single Submissiom (SSm).
Reformasi Birokrasi
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia.




