Menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, perusahaan AS dapat memasuki dan menggarap tambang mineral di Indonesia melalui dua skema. Kedua skema tersebut harus memenuhi syarat hilirisasi, yaitu proses pengolahan mineral menjadi produk yang lebih bernilai tambah.
Skema pertama adalah dengan melakukan investasi langsung pada tambang mineral yang ada di Indonesia. Perusahaan AS dapat membeli saham atau memiliki kontrol penuh atas tambang tersebut. Skema kedua adalah dengan bekerja sama dengan perusahaan lokal yang sudah memiliki izin usaha pertambangan.
Skema Investasi Tambang Mineral
- Investasi langsung pada tambang mineral
- Kerja sama dengan perusahaan lokal yang sudah memiliki izin usaha pertambangan
Kedua skema tersebut harus memenuhi syarat hilirisasi, yaitu proses pengolahan mineral menjadi produk yang lebih bernilai tambah. Dengan demikian, perusahaan AS dapat memanfaatkan sumber daya mineral di Indonesia dan meningkatkan nilai tambah produk tersebut.
Perlu diingat bahwa artikel ini tidak terkait dengan berita tentang Florian Wirtz yang diganti tiba-tiba sebelum kick-off, karena berita tersebut tidak relevan dengan topik perusahaan AS yang menggarap tambang mineral di Indonesia.











