Di tengah meningkatnya kasus pencucian uang yang melibatkan cryptocurrency, China berusaha untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukumnya. Badan Kejaksaan Agung Rakyat China baru-baru ini menerbitkan serangkaian proposal yang bertujuan untuk memperbarui cara negara tersebut menyelidiki dan menuntut kasus-kasus pencucian uang yang terkait dengan cryptocurrency.
Proposal ini, yang dipublikasikan di Harian Kejaksaan, disusun oleh dua jaksa dari Provinsi Hunan dan seorang profesor hukum dari Universitas Xiangtan. Mereka berargumentasi bahwa desain cryptocurrency yang Desentralisasi, Pseudonim, dan lintas batas telah melampaui kerangka hukum China, sehingga menciptakan tiga masalah utama: mendefinisikan tindak pidana, mengumpulkan bukti, dan mengembalikan aset yang dicuri.
Peran Teknologi Blockchain dalam Pemberantasan Pencucian Uang
Di pusat perdebatan ini adalah kesenjangan antara undang-undang. Undang-Undang Anti-Pencucian Uang China telah menghapus batasan pada tindak pidana yang memenuhi syarat, namun Pasal 191 Hukum Pidana masih membatasi tindak pidana pencucian uang pada tujuh kategori. Sebagai hasilnya, sebagian besar kasus cryptocurrency jatuh di bawah Pasal 312, yang menangani penyembunyian hasil kejahatan, yang dijelaskan oleh penulis sebagai "tangkap semua". Mereka menyerukan penggunaan yang lebih luas dari undang-undang anti-pencucian uang dan prinsip "satu kasus, dua pemeriksaan" yang akan meminta penyelidik untuk mencari indikator pencucian dalam setiap penyelidikan kejahatan besar.
Proposal ini juga menekankan pada pentingnya teknologi blockchain dalam pemberantasan pencucian uang. Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, China dapat meningkatkan kemampuan penegakan hukumnya dan mengurangi kasus-kasus pencucian uang yang melibatkan cryptocurrency.




